CIMAHI, (CAMEON) – Hak angket mengenai lahan Technopark Cimahi yang diajukan tiga Fraksi DPRD Kota Cimahi, yakni PDIP, Gerindra dan Hanura hampir pasti sulit diwujudkan. Hak angket yang diajukan tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto, Kamis (20/10/2016).
Seperti diketahui, tiga fraksi di DPRD Cimahi, yakni Fraksi Hanura, Gerindra, dan PDIP mengajukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pembangunan Technopark di kawasan Baros.
Pembangunan Technopark dinilai telah melanggar UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional.
“Saya kurang setuju dengan wacana itu. Karena itu melanggar PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD,” kata Ayis.
Sesuai PP tersebut, ada tiga tahapan yang bisa dilakukan anggota dewan dalam menyikapi kebijakan eksekutif yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Apa yang terjadi di Cimahi ada tahapan yang dilewati yakni hak bertanya atau interpelasi.
Seharusnya, hak interpelasi dilaksanakan terlebih dahulu. Apabila, interpelasi dianggap tidak memuaskan, maka naik ke hak angket. Faktanya, hingga saat ini, eksekutif tidak pernah ditanya, tapi sudah langsung diselidiki.
“Jadi, karena mau Pilkada maka unsur politis yang lebih kencang. Sejumlah dewan ingin memberikan kesan bahwa petahana itu telah melanggar Undang-undang. Padahal itu sangat jauh dari pelanggaran,” papar Ayis.
Bahkan, dia menilai, karena lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif, sudah sewajarnya eksekutif punya kewenangan penuh dalam hal pengelolaannya. Kalau pun ada pelanggaran, hanya bersifat administratif atau perdata bukan pidana.
“Toh pembangunan Techopark itu untuk mengembangkan UMKM di Cimahi atau menjadi inkubator bisnis. Karena akan ada pembinaan di Technopark agar UMKM Cimahi lebih berdaya saing,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ayis, hak angket akan sulit dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Sesuai PP di atas, paripurna dianggap kuorum apabila dihadiri oleh 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang dari total 45 dewan Cimahi.
“Saya yakin tidak akan kuorum. Jumlah yang tidak setuju sejauh ini sudah ada 13 orang. Artinya, mereka kurang dua orang lagi untuk bisa kuorum. Ini kan bergantung lobi-lobi politik,” tangkasnya.
Apa yang dinyatakan oleh Ayis menunjukan bahwa selama ini wakil rakyat Kota Cimahi bisa dibilang tidak kompak. Sebab, dari kasus yang sebelumnya pun, mereka kerap bersebrangan pendapat.
Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman mengimbau anggota fraksi Partai Demokrat untuk tidak ikut terlibat dalam konspirasi tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan eksekutif tidak melanggar justru ingin meningkatkan kapasitas UKM yang ada.
“Kalau untuk kebaikan masyarakat kenapa tidak kita dukung. Kita harus melihat kepentingan yang lebih besarnya untuk masyarakat Cimahi. Karena masyarakat Cimahi tidak punya Sumber Daya Alam (SDA). Artinya SDM yang harus dikembangkan,” ujar Ajang yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Cimahi ini.
Menurutnya, pengganti dari Lapangan Krida warga bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di TNI. Karena sejak lama pemerintah kota menjalin kerja sama. Selain itu, animo masyarakat untuk sepakbola pun mulai luntur.
“Sekarang anak muda lebih cenderung futsal. Main bola juga jarang. Pemkot sudah memperhitungkan pembangunan tersebut. Jadi, saya imbau tidak usah ngotot lebih baik duduk bersama saja,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)