Nasional

Miris, di Tulungagung Siswa Kelas V SD Hamili Siswi SMP

141
×

Miris, di Tulungagung Siswa Kelas V SD Hamili Siswi SMP

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG (CM) – Miris, di Tulungagung ada siswa kelas V SD menghamili siswi SMP. Dua anak yang seharusnya menimba ilmu di sekolah malah nekat melakukan hubungan terlarang.

Dilansir dari surya.co.id, awal mula terbongkarnya kasus tersebut ketika siswi SMP itu V (13) tampak kurang sehat, kemudian ia dibawa ke puskesmas untuk diperiksa, Sabtu (19/05/2018).

Disana hal tak terduga terjadi, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis di puskesmas tersebut menyatakan bahwa V (13) positif hamil. Sontak pernyataan teraebut membuat keluarganya kaget.

Ketika didesak keluarga, V mengaku bahwa dia telah berhubungan intim dengan bocah kelas V SD, Ko (13).

Diketahui usia kehamilan V atas jalinan kasihnya dengan Ko ternyata sudah menginjak usia 6 bulan.

Setelah mengetahui identias orang yang menghamili V, pihak keluarga langsung medatangi rumah Ko.

Setelah di datangi keluarga V, Ko mengakui telah berhubungan intim dengan V. Kemudian permaslahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Pihak keluarga Ko bersedia bertanggung jawab. Keduanya sepakat sepakat untuk menikahkan mereka.

Sebelumnya, tetangga yang berada di sekitar tempat tinggal Ko sebenarnya sudah mengingatkan orang tuanya akan hubungan anaknya itu.

Mereka menilai hubungan Ko dan V sudah melewati batas wajar. Tapi hal itu tak digubris oleh ayah Ko.

Malah jawaban ayah Ko membuat warga sekitar geram.

“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar YG, salah satu tetangga.

“Kalau sudah hamil begini, baru tahu rasa dia,” tambahnya.

Untuk diketahui, Ko, walaupun masih duduk kelas V SD, secara seksual Ko sudah matang. Hal tersebut lantaran Ko dua kali tidak naik kelas. Di mata tetangganya sosok Koko dikenal kurang rajin.

Nasi sudah menjadi bubur, akhirnya bersiap-siap menikahkan Ko dan V, Senin (21/05/2018).

Namun, pihak KUA menolak pernikahan tersebut. KUA beralasan Ko dan V masih terlalu kecil usianya.

Namun usaha keluarga tidak berhenti disitu. Mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung. Permohonan tersebut dimasukan pada Selasa (22/05/2018).

Anang, tokoh di desa tempat Ko tinggal, berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga lekas dinikahkan.

Anang juga telah membantu mengusahakan keduanya menikah.

“Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan,” ucap Anang.

Sementara, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menyatakan belum mendapat laporan kejadian miris ini.

Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi V.

“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya. (Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *