Kota Cimahi

Mayoritas Minimarket di Cimahi Bermasalah

54
×

Mayoritas Minimarket di Cimahi Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Mayoritas Minimarket di Cimahi Bermasalah

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskipindagtan) Kota Cimahi mengungkapkan mayoritas minimarket yang ada di Cimahi bermasalah dengan legalitas atau perizinan.

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Diskopindagtan, hingga Agustus 2016, jumlah keseluruhan minimarket yang telah didata dan diverifikasi ada 139 minimarket dan mayoritas bermasalah dengan perizinan.

Minimarket yang sudah menerima Surat Peringatan (SP) satu ada 46 toko, minimarket yang sedang dalam proses pendaftaran izin ulang atau herregritasi ada 7 toko, mini market yang tidak berizin ada 81 toko dan yang sudah ditutup atau disegel ada 5 toko.

Kebanyakan minimarket tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Itu berdasarkan data verifikasi. Jumlah total minimarket ada 139,” terang Kepala Bidang Perdagangan Diskopindagtan Kota Cimahi, Muhammad Sutarno, Rabu (26/10/2016).

Dikatakan dia, data tersebut biasanya dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Satpol PP Kota Cimahi.

BPPMPTSP berperan sebagai pemberi izin terhadap keberadaan minimarket, sedangkan Diskopindagtan melihat, memantau, mensurvei dan memberikan perlindungan pada konsumen tentang barang dan jasa, sementara yang bertindak di lapangan diserahkan pada Satpol PP selaku penegak ketertiban.

“Bidang Perdagangan tidak bisa mengeksekusi minimarket tidak berizin, itu ranahnya Satpol PP,” kata Sutarno.

Ia membeberkan, permasalahan minimraket di Kota Cimahi bukan hanya soal izin saja, namun ada juga yang sudah melanggar tata ruang kota.

Dicontohkannya, ada minimarket yang jaraknya itu dekat dengan pasar tradisional. Padahal, sesuai aturan, jarak antara pasar tradisional itu antara 1-2 km.

“Jarak antara pasar tradisional dengan minimarket itu kalau tidak salah 1 atau 2 km,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengaku akan menindak minimarket yang tidak berizin secara bertahap. Prosedur penindakan berawal dari diberikannya SP 1, 2 dan 3. Jika hingga SP 3 belum juga ada itikad baik dari pihak minimarket, pihak nya akan segera bertindak.

“Akan kita laksanakan (penindakan) walaupun memang dalam pelaksanaan kita tetap sisi persuasif dikedepankan. Kita tidak main tindak saja, disitu masih ada teguran 1, 2 dan 3,” katanya.

Ia membeberkan, pekan kemarin Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengeksekusi salah satu minimarket di Jln. Sudirman, Cimahi.

Minimarket tersebut diketahui izinnya belum selsai namun sudah beroperasi. Dengan kesadaran pihak minimarket, kata Dadan, akhirnya minimarket tersebut ditutup terlebih dulu oleh pemilik minimarket.

“Yang di Sudirman sudah ditutup hingga izinnya beres,” ucap Dadan.

Saat disinggung kenapa sejak menjabat belum melakukan tindakan menutup minimarket ilegal, ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan pasca menjabat, Satpol PP belum memiliki PPNS.

“Beberapa waktu lalu, kita sulit menindak karena memang tidak memiliki PPNS,” katanya.

PPNS sendiri berdasakan PP Nomor 43 Tahun 2012 ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

Dikatakan Dadan, baru sekarang-sekarang ini Satpol PP memiliki PPNS. “Sekarang PPNS di Satpol PP ada 4 orang”. cakrawalamedia.co.id (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *