TASIKMALAYA (CM) – Kepala Inspektorat Kab Tasikmalaya Iwan Syaputra menegaskan bahwa di era keterbukaan transformasi informasi saat ini masyarakat boleh untuk melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menyangkut anggaran pemerintah.
Ditemui di kantornya Kamis (24/05/2018), orang nomor satu di inspektorat Kab Tasikmalaya ini lebih menekankan bahwa sesuai dengan persyaratan pelaporan, harus disertai dengan bukti-bukti awal sebagai dasar pelaporan.
“Jadi semua berhak untuk melaporkan dugaan kasus-kasus korupsi anggaran pemerintah, sepanjang ada bukti-bukti awal yang menyertainya. Pasti kita akan proses,” jelasnya.
Ditambahkan Iwan, pelaporan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa begitu saja menuduh seseorang melakukan korupsi terlebih mengedepankan asumsi pribadi.
“Apalagi jika mengedepankan asumsi pribadi yang sifatnya subjektif, tentu ini sangat berbahaya. Jadi selalu kedepankan azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Menyikapi dugaan kasus Tipikor di Dinas Pertanian dan PUPR Kab Tasikmalaya, yang dilaporkan oleh sebuah ormas yang dinilai telah membuat sebuah kegiatan fiktif bernilai miliaran rupiah, Iwan menjelaskan bahwa sejatinya SKPD yang dimaksud paling tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya meski anggaran itu adalah anggaran provinsi.
“Itu kan anggaran provinsi, jadi kewenangannya ada di Inspektorat provinsi, tapi sejatinya dinas terkait bisa koordinasi dengan kami, sehingga bisa kami inventarisir kasusnya. Sayangnya ini tidak dilakukan,” pungkas Iwan. ( ZZ )