News

Disnakertransos Cimahi Himbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

301
×

Disnakertransos Cimahi Himbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini
Disnakertransos Cimahi Himbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranos) Kota Cimahi menegaskan seluruh perusahaan yang berbasis di Kota Cimahi harus mengikuti keteapan upah yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Seperti diketahui, pada 21 November 2016 lalu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan sudah mengetuk palu tanda disahkannya Upah Minimum Kota (UMK) di 27 Kabupaten Kota. Untuk Kota Cimahi, ditetpakan UMK sebesar Rp 2.463.161.

Kepala Dinas Disnakertransos Kota Cimahi, Supendi Heriyadi mengatakan, penetapan UMK tahun 2017 sudah berdasarkan aturan yaitu melalui PP Nomor 78 tahun 201d tentang Pengupahan. Jadi, perusahaan harus menjalankannya.

“Harus dilaksanakan. UMK kan ada aturannya di PP 78. UMK harus dibayar,” kata dia saat dihubungi, Jum’at (25/11/2016).

Sementara itu, Asosisiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kota Cimahi mengungkapkan, meski hampir semua perusahaan di Kota Cimahi sedang kurang stabil, tapi berusahaan harus sanggup membayar upah yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

“Perusahaan di Cimahi semestinya sanggup, gak ada masalah,” kata Ketua Apindo Kota Cimahi, Roy Sunarya.

Dikatakan dia, saat ini di Kota Cimahi ada sekitar 40 perusahaan yang tergabung di Apindo. Menurutnya, semuanya sudah siap menjalankan penetapan UMK terbaru yang akan dimulai awal 2017 mendatang.

“Sampai saat ini gak ada keluhan (dari perusahaan),” ucap dia. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *