Tasikmalaya

Dengan Terbata, Hakim Guse Minta Putusannya Dihormati

121
×

Dengan Terbata, Hakim Guse Minta Putusannya Dihormati

Sebarkan artikel ini
Hakim Guse Minta Putusannya Dihormati
Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi SH Saat memimpin Sidang Putusan Vonis Terdakwa H. Aas Dani Hasbuna di PN Tasikmalaya

TASIKMLAYA (CM) – Saat membacakan amar keputusannya dilembaran terakhir majelis hakim yang di ketuai Guse Prayudi SH, Purwanta SH dan Kadek Dedi Arcana SH, meminta agar semua pihak bisa memahami dan menghormati keputusan vonis pengadilan terhadap terdakwa H. Aas Dani Hasbuna dengan pidana 1 tahun dengan ketentuan pidana itu tidak usah dijalani. kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum masa percobaan berakhir selama 2 (dua) tahun.

“Saya Berharap agar semua pihak bisa menerima keputusan ini, Orang Tasikmalaya dikenal dengan orang yang cinta damai nista bagi kalian jika kasus ini malah menjadi benturan sosial diantara elemen anak bangsa setelah putusan pengadilan dijatuhkan,” ujar Guse usai mengetuk palu vonis.

Sementara itu terdakwa H Aas Hasbuna merasa cukup puas dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim ” Saya menerima apa adanya yang paling penting dengan hukuman ini kita bisa menjaga kodusifitas di Kota Tasikmalaya seperti pak hakim sampaikan tadi,” ujar Pembina Ormas kepemudan Gabungan anak Jalanan (GAZA) Tasikmalaya ini.

Diluar gedung pengadilan puluhan masa PDIP nampak tak bisa menerima hasil putusan vonis pengadilan terhadap terdakwa aas, mereka menilai majelis hakim sudah melukai rasa keadilan, mereka mendesak agar ketua pengadilan dan majelis hakim mempertimbangkan kembali putusan hakim yang menurut mereka sangat tidak adil.

ketua dpc pdip tasikmalaya Denny Romdoni
ketua dpc pdip tasikmalaya Denny Romdoni

“Jelas kami tidak menerima hasil putusan vonis ini, ini tidak adil jelas tidak adil kami akan menuntut Ketua Pengadilan Tasikmalaya dan Majelis hakim bertanggung jawab dengan putusan ini,” Ujar Denny Romdony Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya.

Sekretaris Aliansi Muslim Tasikmalaya Al Mumtaz Ustd.Abu Hazmi saat dimintai tanggapannya terkait putusan vonis terdakwa Aas Hasbuna ini, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dirinya berharap agar semua pihak bisa legowo dalam menerima keputusan hukum ini.

“Hakim memutuskan itu dengan berbagai pertimbangan tentunya, sejatinya kita hormati keputusan hakim jika kita merasa hidup di negara yang berazaskan pancasila, jangan sampai malah menimbulkan konflik sesama anak bangsa,” ujarnya

Aas Hasbuna didakwa telah menyalahi pasal 45 ayat ( 03 ) Junto Pasal 27 ayat (03) UU ITE karena telah berupaya mentarnsmisikan dan atau mendistribusikan postingan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PDIP pada akun facebook miliknya pada medio bulan Desember 2016. (ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *