KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tahapan demi tahapan sidang dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan oleh Ketua ormas Gaza, Aas Hasbuna, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, jalan Siliwangi Kecamatan Tawang, telah selesai digelar, Selasa (13/02/2018).
Dalam keputusan tersebut, Aas Hasbuna divonis satu tahun sebagai tahanan kota. Ketua Majlis Hakim, Guse, dalam persidangannya menyebutkan, terdakwa Aas Hasbuna, telah terbukti melakukan tindakan pidana dugaan pencemaran nama baik.
“Satu tahun itu hanya masa percobaan, jika selama masa percobaan melakukan tindakan pidana lagi maka yang bersangkutan akan ditambah lagi satu tahun, jadi total dua tahun,” ujar Guse.
Ia menambahkan, Jika para kader PDIP tidak sependapat atas putusan vonis tersebut, berikutnya bisa mengajukan upaya banding. Untuk banding, pihak pengadilan memberikan waktu selama 7 hari.
“intinya putusan pengadilan sekarang ini masih belum selesai alias masih bisa dilakukan upaya naik banding,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, Denny Romdoni, mengatakan, tidak menerima hasil keputusan Ketua majelis hakim, yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap PDIP.
“Selama ini saya telah sabar menunggu tahapan demi tahapan proses persidangan, hampir satu tahun lamannya, namun setelah diputuskn hanya di vonis selama 1 tahun sebagai tahanan kota. Dimana rasa keadilan dari pihak pengadilan negeri sebagai penegak hukum. Saya tidak akan tinggal diam, karena pencemaran nama baik yang dilakukan sodara Aas itu sudah jelas terbukti, tapi kenapa segitu mudahnya memberikan keputusan,” papar Denny.
Seperti diketahui, Aas Hasbuna didakwa telah menyalahi Pasal 45 Ayat 03 Junto Pasal 27 Ayat 03 UU ITE, karena telah berupaya mendistirbusikan postingan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PDIP pada akun facebook miliknya pada medio Desember 2016. (Edi Mulyana)